Invalid Date
Dilihat 304 kali
Kejaksaan Negeri Enrekang meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karueng, Kabupaten Enrekang, Senin 18/7/2022). Rumah Restorative Justice diharapkan memberi edukasi hukum kepada masyarakat mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Slamet Haryanto mengatakan, Kepala kejaksaan Negeri Enrekang Slamet Haryanto mengungkapkan program Restorative Justice adalah terobosan Kejaksaan Agung. Program ini memberi mandat kepada kejaksaan di kabupaten/kota untuk memberi edukasi penyelesaian hukum di luar proses pengadilan.
"Sudah diatur dalam undang-undang kejaksaan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan adalah penuntut umum. Namun demikian kami sebagai penuntut umum dan juga sebagai pengacara negara diberikan kewenangan untuk melayani seluruh masyarakat memberikan pelayanan hukum. Restorative justice adalah bagian dari pelayanan hukum itu," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan restorative justice adalah Kejaksaan Agung tidak menginginkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan, akhirnya tetap di bawa ke meja hijau.
Peresmian juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang Zubaedah Bando dan Kepala Desa Karueng Usmayadi Syarifuddin.
Usmayadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Enrekang yang telah memilih Desa Karueng sebagai pilot project Rumah Restorative Justice di Enrekang. Ia menilai, pilihan ini adalah kebanggaan tersendiri bagi desanya.
Usmayadi berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka kasus-kasus atau persoalan persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sehingga jata dia, tidak semua kasus harus ke m3ja hijau.
"Saya yakin bahwa persoalan persoalan yang ada di masyarakat akan bisa kita selesaikan di tingkat desa. Apalagi program ini adalah programnya kejaksaan maka pihak kejaksaan sendiri yang akan turun langsung mendapingi kami untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata Usmayadi.
Kepala DPMD Kabupaten Enrekang Zubaedah Bando mengatakan bahwa program kejaksaan ini sangat relevan. Agar persoalan-persoalan yang sebenarnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa tak perlu sampai masuk ke meja hijau.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui DPMD mendukung penuh program kejaksaan ini. Kami berharap Rumah Restorative Justice ini bisa hadir di 112 desa. Desa Karueng adalah desa yang pertama berarti masih ada 111 desa yang menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Enrekang untuk kami tindak lanjuti program ini ke desa yang lain," jelasnya.
Bagikan:
Desa Karueng
Kecamatan Enrekang
Kabupaten Enrekang
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini